Bengkulu — Kondisi Lapas Kelas IIA Curup, Provinsi Bengkulu saat ini mengalami kelebihan kapasitas (Over Capacity). Hal tersebut dikarenakan, jumlah narapidana atau warga binaan yang ada di LP tersebut, pada januari 2023 ini mencapai 630 orang, lebih dua kali lipat dari kondisi ideal.
“Lapas Curup mempunyai kapasistas 350 orang, tapi saat ini penghuni narapidananya mencapai 630 orang, kemudian ada juga 88 tahanan, jadi ini jelas over kapasitas,” ujar Kalapas Kelas II Curup, Bambang Wijanarko, saat diwawancarai di ruangan kerjanya, 14 Januari 2023.
Karena itu, dalam membina para warga binaan dan tahanan, Lapas Curup mengedepankan pendekatan agama dan pola lainnya, agar membuat narapidana dan tahanan lebih baik ke depannya. Sehingga, narapiadana yang telah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, terdapat perubahan perilaku dan memiliki kemapuan, untuk modal kehidupan lebih baik paska bebas.
“juga kembali dengan masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang hidup di masyarakat,”katanya.
Kalapas Curup Bambang menambahkan, agar kedepannya masyarakat tidak terlibat dalam perkara hukum, perlu adanya upaya preventif atau himbauan yang dilakukan antar instansi dan tokoh masyarakat, agar adanya sosialisasi regulasi yang berhubungan dengan tidak pidana, salah satunya Undang-undang no. 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena salah satu faktor penyebab overkapasitas lapas, yakni banyaknya narapidana narkotika.
“agar masyarakat mengerti atau melek hukum,” tutupnya. (Alfa)

Komentar