Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Sebesar 3,6 Miliar

Bandar Lampung — Kejakjsaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidik dugaan korupsi Konsultasi Perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020.

“Modusnya dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, 5 Januari 2023.

Lanjut Hutamrin, besaran angggaran yang diduga dikorupsi dalam perkara ini, mencapai Rp. 3.610.000.000, dengan rincian
1. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-
2. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,-
3.Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 960.000.000,-

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, yakn, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,-. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian, kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung, kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.

Selanjutnya, kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

“Bahwa atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” kata Aspidsus. (*)

Komentar