Bandar Lampung — Lampung Coruption Watch (LCW) meminta agar semua pihak menjaga kondusifitas kampus Unila dalam pemilihan rektor Unila dengan tidak mencampuradukkan isu penegakan hukum korupsi yang sedang ditangani KPK.
Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, publik harus diedukasi terkait dengan pendidikan hukum yang
baik berkaitan dengan penegakan hukum pidana. Dalam hukum dikenal dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang
dilekatkan pada status tersangka maupun terdakwa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan wajib dianggap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya. Apalagi warga negara yang masih berstatus saksi,” ujarnya Juendi, 19 Desember 2022.
Lanjut Wendi,ia meminta agar menyerahkan sepenuhnya penetapan status tersangka kepada KPK yang memiliki otoritas untuk menetapkan pelaku lainnya. apabila, semua pihak memiliki alat bukti untuk membantu KPK dalam mengungkap perkara, sebaiknya alat bukti itu diserahkan kepada penyidik KPK agar tidak berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
“Boleh saja kita minta KPK untuk menetapkan tersangka lain, tetapi tidak boleh menyebut nama seseorang sehingga dihakimi publik tanpa melalui
proses pembuktian dan putusan persidangan,” tegas alumni fakultas hukum Unila itu.
Dia menambahkan berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban, saksi dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
“Jika terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan,
tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lanjut Wendi, Hal itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik yaitu hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan
publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi (Pasal 26).
Sementara, Ketua Divisi Investigasi LCW Lampung,Yoni Patriadi mengatakan, LCW memberikan enam rekomendasi khusus. sebagai berikut:
1. Mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya ke pengadilan;
2. Meminta Majelis Hakim membuat penetapan untuk memanggil namanama diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam
persidangan untuk dimintai keterangannya dalam persidangan;
3. Meminta semua para pihak agar menghormati dan menghargai hak warga negara untuk mencalonkan diri memilih dan dipilih sebagai rektor UNILA;
4. Menyarankan kepada semua pihak untuk tidak mendahului otoritas KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang;
5. Tidak menggunakan isu penegakan hukum korupsi sebagai alat kepentingan tertentu;
6. Tetap menjaga kondusifitas kampus Unila terkait dengan pemilihan rektor Unila periode 2023–2027. (*)

Komentar