Test Wawancara Calon PPK KPU Bandar Lampung, Tak Hadir Peserta Gugur

Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Bandar Lampung melaksanakan test wawancara terhadap 310 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang berhasil lulus pada seleksi tertulis berbasis CAT.

Ada tiga hari dalam proses sesi wawancara peserta. Pertama 11 desember 2022, untuk tujuh kecamatan yakni, Bumiwaras, Enggal, Kedamaian,Kedaton, Kemiling, Labuhan Ratu, dan Langkapura.

Lalu, pada senin 12 desember 2022, test wawancara dilakukan untuk tujuh kecamatan, yakni Panjang, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Tanjungkarang Barat dan Tanjungkarang Pusat.

Terakhir,pada 13 desember 2022, untuk enam kecamatan yakni, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Telukbetung Utara dan Way Halim.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan berdasarkan tata tertib yang telah disusun, peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal dinyatakan gugur. Kemudian, peserta yang terbukti melakukan perjokian atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dinyatakn gugur.

“Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur, sementara belum ada, (hadir semua),” ujarnya, 12 desember 2022.

Ada tiga poin terkait sesi wawancara yang ditanyakan tim seleksi ke para peserta. Yakni, soal kepemiluan, komitmen, dan integritas. Peserta juga akan diklarifikasi terkait masukan dan tanggapan masyarakat.

“Untuk tanggapan dan masukan masyarakat, ada sekitar tiga sampai empat yang masuk, dan kami klarifikasikan langsung ke peserta,” katanya.

Dedi juga menyebutkan, dalam seleksi tersebut, pihaknya tetap mengedepankan keterwakilan perempuan 30%, sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya menghimbau agar bisa memberikan masukan dan laporan baik ke KPU maupun ke Bawaslu Bandar Lampung terkait rekam jejak calon anggota PPK.

“Misalnya pernah jadi penyelengggara kena kode etik, atau kerjanya kurang baik, atau misalnya yang lain (berstatus ASN), atau misal belum pernah jadi penyelenggara tapi dia bermasalah dengan hukum,” ujarnya saat mengawasi test. (*)

Komentar