Dua Parpol di Bandar Lampung Penuhi Ambang Batas Keanggotaan

andar Lampung – Dua dari sembilan partai yang diverifkasi faktual keanggotaan, oleh KPU RI melalui KPU Kota Bandar Lampung, dinyatakan memenuhi ambang batas keanggotaan minimal 1.000 anggota, di Kota Bandar Lampung. Dua partai tersebut yakni DPD Partai Umat dan DPD Perindo Bandar Lampung.

“Untuk tujuh partai lainnya,belum memenuhi ambang batas keanggotaan yang dipersyaratkan” ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi, 6 November 2022.

Lanjut Dedi, tujuh partai tersebut nantinya, akan mengikuti verifkasi faktual perbaikan atau tahap kedua mulai tanggal 10 – 23 november 2022 mendatang.Tujuh partai di tingkat Kota Bandar Lampung, yang belum memenuhi ambang batas yakni,  PBB,Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai PSI. Verifikasi faktual keanggotaan sendiri berlangsung pada 17 otktober — 4 november 2022.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gistiawan mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah melakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi faktual. Dari hasil sementara, verifikasi yang dilakukan KPU Bandar Lampung, sesuai dengan prosedur.

“Kami juga akan mengawasi proses verfak keanggotaan perbaikan,” katanya. (*)

Komentar