Komisi V DPRD Akomodir Tuntutan GTKHNK 35+ Provinsi Soal Penambahan Kuota Formasi P3K

Bandar Lampung — Sejumlah Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK), yang tergabung dari sejumlah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menambah kuota P3K di termin pertama. Hal tersebut, disampaikan saat Audiensi dihadapan Anggota Komisi V DPRD Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, siap mengakomodir tuntutan dan permintaan dari temen – teman GTKHNK yang menyampaikan aspirasinya. Tentu, lembaga legislatif tidak berdiam diri ketika ada persoalan yang berkenaan langsung dengan masyarakat banyak. Terlebih, persoalan guru dan tenaga kependidikan.

“Kami akomodir ini, tuntukan meraka sudah disampaikan. Dan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung, Irawan. Disela RDP, Kamis (01/09/2022).

Namun, kata Politisi DPD PDIP Lampung tersebut meminta kepada teman – teman GTKHNK untuk segera menyerahkan data valid total keseluruhan guru honor yang ada di Lampung.

“Saya sampaikan kepada temen – temen, untuk segera menyerahkan data valid total guru Honor yang ada di lampung, untuk bahan kami berkoordinasi dengan dinas terkait. Jangan, separo – separo. Kami tunggu secepatnya, agar masalah ini bisa selesai,” ujarnya.

Sementara, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Lampung, Sabihis mengatakan kehadirannya di hadapan Anggota Komisi V DPRD Lampung, meminta untuk difasilitasi terkait pendataan P3K.

“Kami hadir disini meminta kepada anggota DPRD Lampung untuk bisa menjembatani, dan memfasilitasi agar kouta Formasi P3K ditahun ini bisa ditambah, khususnya tingkat SMA/SMK sederajat,” kata Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Lampung, Sabihis disela RDP, Kamis (01/09/2022).

Lebih lanjut, Sabihis menuturkan bahwa tututan tersebut didasari tiga poin penting. Pertama, berdasarkan surat edaran Pemprov tertanggal, 16 Agustus 2022, Perihal surat Menpan RB tertanggal 22 JULI 2022. Tentang pendataan tenaga Non ASN. Sejumlah tenaga guru dan ketenagaan pendidikan tidak masuk dlm kategori.

Kedua, meminta kepada pemerintah agar pendataan P3K masuk mengambil dari data Dapodik yang sudah dilakukan. Sebab, ketika merujuk data dapodik semua bisa terdata.

“Kami disini mayoritas honor sudah maksimal 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun, nah. Disini kami minta, pendataan itu bisa diambil dari Dapodik. Agar pendataan P3K bisa sesuai dengan masa kerja, jangan yang baru honor 1 tahun masuk P3K,” Tegasnya.

Selanjutnya, yang ketiga. Kami berharap, bisa didata kembali. Meski, pendataan sendiri sudah tutup di Agustus kemarin. “Kami minta tolong, agar sudi kiranya untuk menjembatani kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Sehingga, kami bisa data,” tegasnya. (*)

Komentar