Tersangka Peragakan 32 Adegan Pembunuhan, Penyidik Ancam Pasal 340

Lampung Timur – Polsek Sekampungudik menggelar rekontruksi pembunuhan di Polres Lampung Timur, Kamis 9 Juli 2020.

Seperti diketahui, HS (38), warga Desa Toba, Kecamatan Sekampungudik, meregang nyawa usai duel dengan ZK (40), seorang ASN yang merupakan tetangganya tapi berbeda dusun pada Sabtu 25 April 2020 pagi di Dusun I Desa Banjaragung Kecamatan Sekampungudik.

Kapolsek Sekampungudik, Iptu Mirga, menyebutkan, pada rekontruksi pembunuhan digelar sebanyak 32 adegan.
“Hasil rekontruksi untuk menggambarkan kejadian. Tergambar jelas bahwa tersangka melakukan penusukan bagian kepala korban,” kata dia.

Kapolsek membenarkan bila korban mengalami gangguan mental. Motif pembunuhan diduga ada ketidak puasan dari tersangka, bahwa korban selalu diolok-olok dan diremehkan oleh tersangka.

“Kami mengancam pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” jelasnya. (*)

banner 250250

Komentar