DPRD Lampung Selatan Panggil Ulang Direktur RSUD Bob Bazar

KALIANDA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Muslim mengaku akan segera berkoordinasi pimpinan untuk memanggil ulang direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana MM. Pemanggilan ulang ini, kata Ahmad Muslim guna meminta klarifikasi atas pernyataan dr Mediana saat hearing bersama Tim Gugus Tugas tempo hari, maupun pernyataan release klarifikasi di website Pemkab Lamsel.

Dimana, direktur RSUD Bob Bazar menyatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, bahwa biaya pulasara infeksius (Pemakaman Dengan Protokol Kesehatan) jenazah pasien covid yang bisa diklaim pembiayaannya ke pusat hanya untuk jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ya segera akan kami koordinasikan dengan pimpinan (DPRD) agar dipanggil ulang untuk kita mintai klarifikasi,” ujar Ahmad Muslim, Senin 29 Juni 2020.

Menurut anggota dewan dari fraksi Golkar ini, dari awal DPRD mengikuti masalah pasien covid ini hingga digelarnya hearing bersama Tim Gugus Tugas. Ending masalah itu, lanjut warga Kecamatan Ketapang ini, bahwa dana keluarga pasien yang terlanjur dipungut akan dikembalikan oleh pihak RSUD Bob Bazar.

“Sesuai penjelasan dalam hearing tempo hari, bahwa pihak RSUD akan mengembalikan dana dari keluarga pasien. Karena terungkap dalam hearing, Gugus Tugas melalui dinas kesehatan telah realokasikan anggaran sebesar Rp250 juta untuk pembiayaan kriteria pasien Covid-19 yang rawat di RSUD Bob Bazar,” imbuh anggota DPRD 2 periode.

Selain meminta klarifikasi terkait pernyataan direktur RSUD saat hearing maupun di realese klarifikasi di website pemkab bahwa , DPRD rencananya akan me-review ulang realokasi dana Rp250 juta tersebut apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kita mau tahu realokasi dana Rp250 juta itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian realisasi penggunaan anggaran tersebut sampai saat ini bagaimana, sudah terpakai atau belum? Kalau sudah, berapa besaran anggaran yang telah terpakai dan penggunaannya untuk apa saja,” tukasnya.

Karena, terus Ahmad Muslim, realokasi anggaran Rp250juta oleh Tim Gugus Tugas tersebut terindikasi tumpang-tindih dengan program jaminan pelayanan kesehatan Covid-19 oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.

“Padahal sudah jelas dan tegas didalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19), halaman 8 Bab II huruf A-C, perawatan hingga pemakaman pasien kriteria Covid-19 yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan terkonfirmasi pembiayaannya dapat diklaim ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tukas dia.

Bahkan, terus Ahmad Muslim, KMK ini dipertegas kembali dengan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor TR. 03.03/III.3/1820/2020 tentang Ketetapan Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Artinya, seluruh kriteria pembiayaan pelayanan pasien Covid-19 sudah terakomodir oleh pemerintah pusat. Baik itu WNI, WNA, pasien dengan masalah identitas, pasien meninggal tanpa PCR/rapid test hingga klaim pembiayaan bisa dilakukan di rumah sakit rujukan maupun non rujukan,” pungkas ketua harian DPD II Golkar Lampung Selatan ini. (ADV)

banner 250250

Komentar