BANDARLAMPUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung meraih peringkat ke-8 dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia dalam penyelenggara pelayanan publik terbaik dari Kemenpan RB.
“Ini merupakan kebanggaan bagi saya terutama bagi Kota Bandarlampung berkat kerjasama seluruh elemen kami bisa dapatkan penghargaan ini,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, A Zainuddin, di Bandarlampung, Jumat.(22/11)
Ia menjelaskan, bahwa ada lima poin penilaian yang membuat Disdukcapil mendapatkan peringkat ke delapan, yakni
kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), kesediaan perangkat, dukungan anggaran artinya komitmen pimpinan, kemudian, kesediaan sarana dan prasarana dan yang terakhir kebersamaan (mekanisme harus dijalankan dengan baik).
Dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 pasal 7 ayat 3 huruf C tentang Pelayanan Publik dan meneruskan pesan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2019 yang pertama bahwa penyelenggara pelayanan publik terutama Disdukcapil, PTSP dan rumah sakit daerah hendaknya melaksanakan dengan sebaik mungkin dalam melayani masyarakat.
“Kami seyogyanya telah memberikan yang terbaik dan maksimal dalam pelayanan. Sayapun bersyukur lima poin penilaian itu Kota Bandarlampung sudah memenuhinya,” kata dia.
Pada Tahun 2019, lanjutnya, sudah ada tiga tim dari Menpan RB yang melakukan penilaian dengan turun langsung untuk melihat, memantau dan menilai apa saja yang sudah dikerjakan oleh Disdukcapil dari lima poin tersebut.
Ia melanjutkan bahwa dari penilaian ketiga tim Menpan RB tersebut Disdukcapil Kota Bandarlampung mendapat nilai cukup tinggi dan masuk sepuluh besar kab/kota seluruh Indonesia yakni di urutan ke delapan. (*)
Komentar