Demi Pelayanan Publik yang Baik, Wagub Chusnunia dan OPD Tanda Tangani Komitmen SP4N-LAPOR Bersama Ombudsman

Bandarlampung- Demi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik di Provinsi Lampung, Wagub Chusnunia Chalim dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Provinsi maupun kabupaten/kota menandatangani komitmen penguatan pengelolaan pengaduan bersama Ombudsman Republik Indonesia, di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung Selasa, (24/09/2019).

Pengelolaan pengaduan tersebut tertuang dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

“Dengan komitmen ini saya berharap kerjasama kita untuk meningkatkan pelayanan publik makin optimal. Kita dapat bersama – sama mengurai pengaduan dengan baik hingga selesai,” ujar Wagub yang juga membuka Work Shop SP4N-LAPOR di tempat yang sama.

Wagub menegaskan penandatanganan komitmen ini mengandung nilai yang strategis, dalam upaya mewujudkan peningkatan pengelolaan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu sesuai misi ke-2 “Rakyat Lampung Berjaya” yaitu “Mewujudkan good Governance” untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

Chusnunia juga menyampaikannya dalam menjalankan Pemerintahan pihaknya akan bergandengan tangan bersama semua pihak termasuk sektor swasta.

“Dalam menangani pengaduan pun kita tidak lantas bergerak sendirian, antar OPD akan saling berkoordinasi bahkan bila perlu akan berkootrdinasi dengan pihak swasta untuk menangani pengaduan hingga tuntas,” tambah Wagub.

Sementara itu, pihak Ombudsman selaku pengawas jalannya pelayanan publik di Indonesia melalui perwakilannya Dadan Suharmawijaya menyampaikan penghargaannya kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmen dan keseriusannya selama ini.

“SP4N-LAPOR sangat penting artinya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Dadan.

Seperti diketahui, SP4N-LAPOR merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis aplikasi elektronik yang mudah diakses dan terpadu dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN di Indonesia.

Dadan berharap seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik terintegrasi dengan aplikasi LAPOR, dengan melibatkan petugas-petugas yang terlatih dan kompeten.

“Aplikasi ini bukan pengganti bagi sistem pengaduan yang telah dimiliki oleh Kabupaten/ Kota tetapi semua jenis aplikasi pengaduan yang dimiliki diharapkan terintegrasi dengan LAPOR -SP4N,” jelas Dadan.

Dadan menambahkan pengelolaan pengaduan bukanlah atribut semata tetapi merupakan inti/ roh dari pelayan publik itu sendiri. (*)

banner 250250

Komentar