Jakarta- Penyidikan untuk 4 tersangka dalam kasus TPK Suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018 telah selesai.
Hal ini diungkapkan juru bicara Komisi Pemberntasan korupsi (KPK), Febri Diansyah senin(26/8) dalam rilisnya.
“Hari ini Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntutan atau Tahap 2. Sidang akan dilakukan di PN.Jakarta Pusat.”ucap Febri
Ke empat tersangka tersebut, kata Febri antara lain, AJS (Ketua DPRD Lampung Tengah), BU (Anggota DPRD Kab. Lampung Tengah dari Fraksi Golkar), ZN (Anggota DPRD Lampung Tengah tahun 2016 s.d. sekarang), RZ (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah)
“Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.”terangnya
Sejauh ini, dilanjutkannya, dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai unsur.
“BUPATI Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Wiraswasta.”tandasnya (*)
Komentar