Penulis : Edwin Febrian, S.IP
Bandarlampung- DEMOKRASI adalah bentuk pemerintahan pilihan terbaik bagi Negara Indonesia yang memiliki ragam agama, bahasa, dan budaya. Dalam pelaksanaannya, Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang dilakukan sesuai azas Pemilu yakni, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (Definisi Pemilu, UU No 7/2017 Pasal 1, Pengertian Istilah).
Pemilu 2019 menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Dimana, dalam menyelenggarakan Pemilu secara serentak : Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD Provinsi dan Kab/Kota kali pertama dalam sejarah pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Penyelenggara Pemilu telah sukses dan perlu diapresiasi oleh segenap elemen masyarakat, meski terus perlu ada pembenahan-pembenahan.
Untuk menyelenggarakan Pemilu dibutuhkan penyelenggara yang menyiapkan semua tahapannya. Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah disederhanakan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara Pemilu yaitu, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu). KPU yaitu lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Bawaslu yaitu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu dan bersifat tetap.
Penyelenggara Pemilu, terutama KPU, pada Pemilu 2019 menjadi pihak yang paling banyak mendapatkan isu-isu negatif, terutama di media sosial. Lembaga KPU seperti dilansir dari detikNews, hasil big data yang dilakukan oleh Laborotarium Big Data Analytics Polgov UGM selama rentang waktu 12-22 April 2019 berdasarkan data yang diambil dari jumlah dan sebaran percakapan di Twitter, ditemukan bahwa dari 13.030 percakapan, lebih dari 50 % menyerang KPU dengan tuduhan tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon.
Semangat Pemilu 2019 sebagai tonggak konsolidasi demokrasi, justru menorehkan banyak catatan kritis bukan saja terkait penyelenggara Pemilu serentak, tapi persoalan integritas Pemilu itu sendiri. Selain persoalan integritas, penting kiranya memilih Komisioner KPU yang memiliki aksesibilitas tinggi demi memudahkan penyelengara Pemilu dalam penyelenggaraannya.
Aksesibilitas (keteraksesan atau ketercapaian) dalam definisi Wikipedia adalah derajat kemudahan dicapai oleh orang, terhadap suatu objek, pelayanan atau lingkungan.
Bagi Lampung, menggelar Pemilu secara berbarengan bukan pertama kalinya di 2019 ini. Lampung pernah menggelar Pemilu secara berbarengan pertama kali pada 2014 lalu, tepatnya pada tanggal 9 April 2014. Ketika itu, Lampung menyelenggarakan Pemilu secara berbarengan antara Pilgub dengan Pileg.
Tentunya, Pemilu yang berbarengan ini menjadi cikal bakal miniatur atau contoh Pemilu serentak pada tahun 2019 ini. Yang pada saat itu, Pemilu 2019 serentak sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika kita mengulas balik penyelenggaraan Pemilu berbarengan pada 2014 lalu, sepertinya masyarakat Lampung khususnya, dan umumnya Indonesia selalu disuguhkan drama penuh intrik antara penyelenggara Pemilu dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dalam tiap tahapan penyelenggaraannya.
Gubernur Lampung, Syachroedin ZP ketika itu dikabarkan tidak setuju dengan digelarnya Pilgub dan Pileg secara berbarengan. Syachroedin ZP sempat menolak bertemu dengan seluruh Komisioner KPU Lampung guna membahas penundaan jadwal pemungutan suara Pilgub. Syachroedin ZP beralasan kisruh Pilgub Lampung sudah ditangani pusat antara Mendagri dan KPU.
Pelaksanaan Pilgub ini sempat mengalami penundaan beberapa kali. Sang penguasa yang akan habis masa jabatannya pada 2 Juni 2014, dan akan juga digelar Pileg pada April 2014. Agar tidak meganggu Pileg 2014, maka sedianya Pilgub dimajukan 2013. Namun, karena APBD Lampung untuk Pilgub belum tersedia, maka sulit untuk diselenggarakan pada 2013.
Psychological War (perang urat saraf) antara Penyelenggara Pemilu dengan Gubernur Lampung pun tiap hari tersaji di pemberitaan media-media lokal maupun nasional. Awalnya Pilgub Lampung akan diselenggarakan pada 28 Oktober 2013, kemudian ditunda menjadi 2 Desember 2013. Ketidakpastian jadwal Pilgub Lampung ini pun membuat salah satu pasangan calon dari jalur independen, Amalsyah – Gunadi mundur dari pencalonan. Pilgub Lampung akhirnya diikuti oleh empat paslon, keempatnya, Herman HN – Zainuddin Hasan, Berlian Tihang – Mukhlis Basri, Ridho Ficardo – Bahktiar Basri, dan M Alzier Dianis Thabranie – Lukman Hakim. Lagi – lagi Pilgub Lampung ditunda. Akhirnya, Pemerintahan Pusat melakukan pertemuan tertutup dengan Pemprov Lampung dan disepakati Pilgub Lampung akan digelar pada 27 Februari 2014. Lagi-lagi, rencana Pilgub Lampung 27 Februari 2014 kembali ditunda, dan disepakati pada 9 April 2014 berbarengan dengan Pileg.
Pilgub Lampung dimenangkan paslon Ridho Ficardo- Bahktiar dengan perolehan suara 1.816.533 dengan persentase perolehan suara 44,96 %. Pasangan ini diusung Demokrat dan PKS.
Menyelenggarakan Pemilu secara berbarengan tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, jika komisioner tidak memiliki integritas, profesionalisme, soliditas, dan kuat dalam tekanan. Figur komisioner yang memiliki aksesibilitas tinggi juga menjadi salah satu kunci suksesi pesta rakyat dalam menjalankan tiap tahapannya.
Pentingnya, memiliki figur aksesibilitas tinggi tidak lepas karena KPU akan bersentuhan langsung dengan stakeholder dan berbagai elemen masyarakat. Pemerintah, sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan, sarana/ prasarana, dan birokrasinya tentu diperlukan dukungan agar tahapan berjalan dengan optimal. Begitu juga dengan menjaga hubungan antar sesama penyelenggara Pemilu, Bawaslu. Di perlukan kordinasi intens guna mencegah tiap indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh peserta dan lembaga Pemilu itu sendiri. Komunikasi dengan peserta Pemilu diperlukan juga figur yang memiliki
aksesibilitas tinggi, agar saling menjaga marwah demokrasi untuk tidak melakukan pelanggaran oleh kader atau calonnya.
Selain itu, harus ada aksesbilitas tinggi ke Media dan LSM agar publikasi, sosialisasi, dan informasi Pemilu dapat terdistribusi dengan baik ke masyarakat. KPU juga akan mendapat banyak sumber informasi. Dan masih banyak lainnya, keuntungan memiliki figur komisioner aksesibilitas tinggi. KPU dan KPU Lampung sudah melakukan itu, dan berharap komisioner yang memiliki aksesibiltas tinggi juga dapat ditularkan ke KPU Kab/Kota. (*)
Komentar