Bandarlampung- Pembangunan dermaga tiang pancang di pantai lempasing akan menelan dana Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jada ada dua anggaran. Sebelah Kanan anggaran dari DAK dan Kiri dari APBD murni. Gak ada yang tumpang tindih dan pindah pindah,” Kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, Rabu (24/7).
Pembagian dana Rp 20 miliar ini, kata dia, Rp 9 miliar dari APBD murni dan Rp 3,9 miliar memakai anggaran DAK. Kendati demikian, Makmur enggan merinci secara detail pemanfaatan total anggaran tersebut.
“Kan ada dermaga untuk Docking, bangunan kantor, musholla dan lainnya. Total semua 20 miliar,”ucapnya.
Di lain sisi, ia menjelaskan, penggunaan dana DAK ini tidak ada masalah.
“Konsep dari awal memang seperti itu. Karena DAK harus segera dilaksanakan, mengingat kalau lewat tanggal 21 tidak ada kontrak, maka dana itu harus dibalikan,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso mengaku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihaknya menegor DKP Lampung terkait
adanya statement di media bahwa PPK sudah merasionalisasi anggaran pembangunan dermaga tiang pancang tersebut.
DKP Lampung tidak memiliki wewenang untuk merasionalisasi anggaran sebelum berkoordinasi bersama DPRD Lampung.
‘Itu bukan wewenang mereka untuk merasionalisasi. Tetapi itu dibicarakan antara TAPD dan anggota DPRD untuk dibicarakan terkait rasionalisasi yang seperti apa,”ucapnya.
Pihaknya mengakui sepakat adanya rasionalisasi, tetapi bukan untuk program yang menyentuh rakyat.
“Tetapi kalau program yang menyentuh rakyat tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,”ujarnya.
Alasan DKP merasionalisasi, kata dia, karena melaksanakan perintah.
“Perintah dari pemda, dari Sekda katanya. Jika begitu harusnya berkoordinasi dulu bersama DPRD Lampung. Karena kegiatan ini direncanakan bersama-sama. Jadi jika ada sepihak yang memutuskan, maka itu tidak bagus,”pungkasnya. (*)
Komentar