BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan pelanggaran terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan dibuka mulai dari tanggal 23 Mei sampai dengan 13 Juni 2019, yang berada di lantai dua gedung pelayanan Pemkot Bandar Lampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, saat ditemui diruangannya Senin (20/5), mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan keluhan para buruh pekerja di Kota Tapis Berseri, Dinas setempat menyiapkan posko pengaduan.
Hal itu menindak lanjuti surat edaran Kemenaker terkait pemberian THR bagi pegawai perusahaan swasta, terkait batas maksimal pembayaran THR yaitu 7 hari sebelum lebaran, berikut dengan aturan tentang pemberian jumlah besaran berdasarkan masa kerja.
“Pada posko itu nanti kita siapkan blangko pengaduan, yang didalam posko terdapat tim posko yang terdiri dari Kabid Hubungan Industrial sebagai penanggungjawab dan didampingi staf fungsional dan mediator 3 orang. Selain itu disediakan juga contak person pengaduan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pada posko pengaduan tersebut fokus menangani permasalahan tentang THR. Yang pasti sebuah pengaduan dari pihak buruh kepada suatu perusahaan tentang kewajiban pembayaran dan penerima THR.
“Jadi nanti laporan itu kita terima, dari situ kan disampaikan ke pengawas propinsi. Sebab yang berhak memberikan suatu sanksi itu adalah pengawas propinsi. Sanksinya berupa administratif dan sanksi denda jika kewajjban perusahaan tersebut tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Kemudian pihaknya menerangkan bahwa posko pengaduan THR bagi pegawai swasta itu akan dibuka selama jam kerja bulan ramadan ini. Dimulai dari hari senin sampai dengan jumat, dari pukul 08 pagi sampai 15.00 WIB.(*)
Komentar