Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP-IV/2019 yang diadukan oleh Tarmizi. Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, yakni Abdul Hafiz.
Dalam pokok pengaduan, Teradu diminta menindaklanjuti laporan Panwas Rajabasa Lampung Selatan terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS dengan jenis pelanggaran, berupa pengkondisian Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Imer Darius. Jika terbukti melanggar, Teradu diminta untuk mendiskualifikasi Caleg dari Partai Demokrat tersebut.
Berdasarkan aduan tersebut, tanggal 15 Desember 2018, Bawaslu Lampung Selatan mengeluarkan Surat Nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, yang isinya memutuskan bahwa empat orang penyelenggara pemilu, yakni Ketua PPK Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli Timur Santawi Kodratulloh dan Ketua PPS Kerinjing Aminuddin dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Akan tetapi, sejak dikeluarkan keputusan, tidak ada upaya dari Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, SH., MH., anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yakni Iskardo P. Panggar (unsur Bawaslu), Sholihin (unsur KPU), dan Heryandi (unsur masyarakat).
Sidang pemeriksaan perkara akan diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jl. KH. Mas Mansur No.26, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung, pukul 09.00 WIB.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]
Komentar