Bandarlampung,-Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, angkat bicara terkait polemik keberadaan Hand Traktor yang terjadi di desa Penumangan Baru, Tulangbawang Barat.
Menurut Ghinda, Program pemerintah baik pusat ataupun daerah harus sampai pada penerima. Tidak dibenarkan siapapun merubah kebijakan termasuk mengenyampingkan serta tidak mendistribusikan bantuan dari pemerintah.
“Hibah Hand Traktor untuk petani harus diserahkan kepada kelompok yang sudah ditunjuk untuk menerima agar dapat segera di pergunakan untuk membantu peningkatan kinerja dalam bertani masyarakat,” tegasnya, Kamis (28/2/2018).
Apabila ada pihak yang diduga menggelapkan , maka yang bersangkutan harus siap berhadapan dengan hukum karena perbuatannya masuk dalam rumusan merugikan keuangan negara (korupsi) dan tindak pidana umum yakni penggelapan.
“Masyarakat jangan menganggap sepele persoalan hibah Hand Traktor ini karena di Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu pernah terjadi dan disidang lalu divonis dengan hukuman yang cukup tinggi,” himbaunya.
Oleh karenanya sebelum persoalan hukum mendera, siapapun yang menyimpan dan menguasai secara melawan hukum hibah Hand Traktor ini harus segera menyerahkannya.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut persoalan ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi budaya negatif dan merusak citra serta dapat menimbulkan dampak ke depan atas hibah-hibah serupa tidak akan digelontorkan oleh pemerintah mengingat programnya tidak ada hasil karena diduga bantuan hibah digelapkan oleh oknum tertentu,” pungkasnya. ()
Komentar