Andi Surya: Kasus Dugaan Pencabulan di UIN Berindikasi Pelecehan Institusi dan Aparat Hukum

Bandarlampung- Kasus dugaan pencabulan di kampus UIN Lampung ditunggu masyarakat dan berindikasi menghambat proses penegakan hukum sekaligus pelecehan institusi dan aparat hukum karena ada ujaran ‘menang jadi arang kalah jadi abu”. Hal ini diungkapkan Anggota MPR/DPR Andi Surya kepada media pers.

Menurutnya, sebagai anggota parlemen yang menjunjung tinggi norma hukum, dirinya berhak mengkritisi masalah ini karena berkait dengan penegakan hukum. Hingga saat ini saya belum dapat info lebih baru dari pihak kepolisian hingga sejauh mana perkembangan lidik atau sidik kasus dugaan oknum dosen cabul ini.

“Saya hanya tahu dari media pers bahwa ada utusan UIN kepada pihak keluarga menyampaikan ujaran ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ yang mengandung makna ketidakpercayaan dan mendegradasi proses penegakan hukum. Polisi harus selidiki masalah ini dengan asas praduga tak bersalah, siapa utusannya dan siapa yang perintahkan pesan seperti itu “. Sambung Anggota MPR/DPD RI.

Dilanjutkannya, dalam kaitan ini ada dua kasus yang saling berhubungan, yaitu; kasus dugaan pencabulan itu sendiri dan ujaran yang melemahkan penegakan hukum sekaligus di dalamnya berindikasi melecehkan institusi penegak hukum.

“Ujaran itu ‘kan mengandung ketidakpercayaan kepada polisi dan hakim pengadilan, seolah-olah institusi kepolisian dan kehakiman tidak profesional dalam menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Ini sama saja dengan pelecehan baik secara institusional maupun profesi hakim dan polisi”. Ujar Andi Surya

Diuraikannya, mustahil tidak berhubungan positif, jika tidak ada peristiwa dugaan pencabulan mengapa ada utusan ke rumah keluarga korban untuk mediasi. “Konyolnya menurut pengakuan keluarga, ada ungkapan ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ dari utusan tersebut. Ini kan menakuti-nakuti keluarga korban, maka harus diselidiki polisi”. Sebut Andi Surya.

Anggota MPR/DPD RI menguraikan, Ini persoalan menyangkut hak dan keadilan kaum perempuan dan penghormatan kepada proses penegakan hukum sekaligus profesionalitas aparatnya, “Harus terbuka, jangan sampai kasus dugaan pencabulan ini berhenti termasuk dugaan pelemahan proses hukum dan pelecehan aparat hukum, semua komponen masyarakat Lampung mengawasi”. Tutup Andi Surya.

Diketahui, beberapa waktu lalu ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN berinisial SH terhadap seorang mahasiswinya, EP, yang saat ini telah dilaporkan le Polda Lampung. Sebelumnya ditengarai ada utusan UIN yang menemui keluarga untuk mediasi dan menyampaikan pesan ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ yang berindikasi menghambat proses dan penegakan hukum. (Rls)

banner 250250

Komentar