Bandarlampung- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, Lukmansyah memaparkan klarifikasi yang dilakukan dengan Direktur, Sekretaris dan Manajer HRD pihak RS Medika.
Menurutnya, ada wacana perampingan yang dilakukan terhadap 34 pegawai RS. Di mana ada enam yang menjelang masa habis kontrak, dan ada dua orang yang keterima PNS.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak RS, masih belum ada sikap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu.”ungkap Lukmansyah diruang kerjanya Rabu (16/1)
Dikatakannya, jika di berita sebelumnya 41 orang, tetapi setelah kami klarifikasi kepada Manajemen hanya 34 orang saja.
“Jika wacana perampingan ada. Karena operasional membengkak imbas putus kontran dengan BPJS, ” terangnya
Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Lampung ini mengatakan, perampingan dilakukan bukan dengan PHK. Akan tetapi wacananya adalah dengan dilakukan mutasi dengan anak perusahaan di Jakarta.
“Dan itu juga sudah tertuang dalam kontrak kerjanya. Yang dilihat adalah hanya kekhawatiran pegawai saja. Cuma, memang ada keterlambatan pembayaran gaji tapi hanya hitungan hari, ” kata dia.
Kendati demikian, dia mengatakan akan tetap memonitoring Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan dan pihak rumah sakit.
“Pengawasan tetap kami jalankan. Tapi jika memang sampai terjadi PHK dan tidak dibayarka haknya, prosesnya ke Disnaker Kabupaten dulu untuk PHI nya. Jika tidak selesai, akan kita proses, ” tandasnya
Komentar