Bandarlampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung berhasil menertibkan 78 stiker atau branding peserta pemilu yang terpasang di mobil angkutan kota (angkot).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, Senin (3/12).
Candra mengatakan, Bawaslu bersama jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) melakukan penertiban di enam lokasi: Terminal Rajabasa, Terminal Kemiling, Pasar Tamin, Pasar Tengah, Pasar Bawah dan depan Ramayana Bandarlampung.
“Hari ini (Senin), kita berhasil menertibkan sebanyak 78 branding atau stiker peserta pemilu yang ada di mobil angkot,” terang Candra.
Dia menjelaskan, dari 78 branding tersebut, paling banyak ditemukan branding milik calon DPRD Provinsi Lampung Rita Purnama Wati (Nasdem).
“Paling banyak yang kita tertibkan itu milik caleg Nasdem Rita Purnamawati 34 pelanggaran, yang lain seperti Meliawati calon DPRD Provinsi Lampung partai golkar 1 dan PDIP Nurhasanah 1.”Ucapnya (*)
Komentar