Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun draf panduan pelepasan hak pemilikan lahan (HPL) aset pemprov seluas 89 hektare yang terletak di Waydadi sukarame Bandarlampung.
Menurut Pemanfaatan Aset Biro Perlengkapan dan Aset Setda Pemprov Lampung Saprul Al Hadi, setelah draf panduan pelepasan HPL itu tersusun, selanjutnya disosialisasi kepada masyarakat.
Satu poin dari isi panduan tersebut ialah warga wajib membayar biaya pelepasan HPL Waydadi dengan besaran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dengan demikian masyarakat akan memperoleh legalitas dari kepemilikan tanah dengan akan diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM).
“Sebelum dilakukan proses pelepasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat dengan aturan draft yang sudah dibuat,” jelas Saprul usai menghadiri rapat sosialisasi dengan stakeholders terkait di ruang Abung lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (12/11/18).
Saprul mengungkapkan, draf panduan itu juga akan memuat nilai pembayaran dan kewajiban apa saja yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat hak milik secara resmi.
Dalam rapat sosialisasi ini, kata Saprul, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemkot Bandarlampung dalam rangka sosialisasi percepatan eksekusi pelepasan lahan Waydadi yang ditargetkan selesai tahun 2019.
Pelepasan dengan cara pembuatan sertifikat hak milik oleh masyarakat di Waydadi merupakan ketegasan Pemprov Lampung dalam penyelesaian lahan Waydadi seluas 89 hektare milik Pemprov.
“Dari 89 hektare lahan Waydadi itu, 72 hektare diantaranya itu yang akan dilepaskan Pemprov ke masyarakat,” ungkapnya.
Saprul menjelaskan, dalam pelepasan lahan tersebut telah terpenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang persetujuan atas pemindahtanganan HPL Pemerintah Provinsi Lampung lahan Waydadi.
Selanjutnya, SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan HPL Waydadi, serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan HPL Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kemudian Surat Pemerintah Kota BandarLampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di lahan Waydadi,” paparnya.
Ketika ditanyakan kemungkinan jika terdapat masyarakat yang enggan untuk membayar lahan yang ditempatinya, Saprul mengatakan pihaknya belum berfikir sejauh itu. Sebab masih memfokuskan ketersediaan masyarakat untuk membayar.
“Tak ada keinginan pemerintah seperti itu (mengusir warga yak tak membayar HPL), baik itu aparatur keamanan tak ada istilah eksekusi masyarakat yang tidak mau membayar akan diusir. Tetap kami lakukan persuasif. Tetapi setelah pembayaran sudah dilakukan secara lunas maka BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat yang membayar,”tandasnya
Komentar