BANDARLAMPUNG- Pemerintah provinsi Lampung sangat peduli dengan penyandang disabilitas. Ini dibuktikan dengan diterbikannya perda no 10 tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Bahkan, dari 17 provinsi yang memiliki perda disabilitas, Lampung berada di urutan ke empat tercepat yang menerbitkan perda ini. Setelah Provinsi Bangka belitung tahun 2010, DKI Jakarta 2011, dan Yogyakarta 2012.
Gubernur Lampung (non aktiv) Muhammad Ridho Ficardo mengatakan, penyandang disabilitas adalah sebuah fakta yang tidak dapat dielakkan keberadaanya, perlunya pemenuhan terhadap hak yang sama diantara tiap golongan khususnya penyandang disabilitas adalah issue krusial dan imperative.
“Selain diatur Undang – undang Nomor 19 tahun 2011 mengenai pengesahan konvensi Hak Penyandang disabilitas. Pemprov Lampung juga memiliki Perda No 10 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas,” kata Ridho.
Ridho melanjutkan selama lebih kurang tiga tahun memimpin, pemerintah Provinsi Lampung dibidang pelayanan masyarakat sudah menyediakan tempat khusus penyandang distabilitas.
“Selama ini pemerintah provinsi disektor pelayanan masyarakat telah memberikan perhatian khusus untuk para penyandang distabilitas. Misalnya dengan memberikan pelatihan keterampilan, sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh hak yang sama dalam dunia kerja,” kata calon gubernur nomor urut 1 ini.
Ridho menjelaskan, selain menerbitkan perda, keseriusan Pemprov Lampung untuk penyandang disabilitas dibuktikan dengan memberi pelatihan keterampilan sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Tahun 2017 telah mengandeng Alfamart dan Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW) “Melati” Jakarta.
“Jadi kepedulian saya dan pak Bachtiar terhadap penyandang disabilitas tidak hanya sebatas menyediakan jalur khusus di perkantoran pemerintah, namun kita berikan pelatihan keterampilan khusus. Dengan harapan bisa ini bisa menjadi peningkatan kesejahteraan,” tegas suami Yustin ini.
Dari data dinas sosial, di Provinsi Lampung penyandang disabilitas ada kurang lebih sebanyak 17.800 orang. Jumlah ini telah mendapat pembinaan dari dinas sosial melalui program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK).
“Melalui Program UPSK ini, kita menjaring penyandang disabilitas mulai tingkat kabupaten hingga tingkat kampung. Dan alhamdulliah sejauh ini program UPSK membantu memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Pemprov Lampung juga saat ini sedang mempersiapkan program agar penyandang disabel bisa mengenyam pendidikan hingga magister.
“Kita terus upayakan, agar penyandang didabilitas tidak hanya mendapat pelatihan keterampilan. Namun mereka bisa mengenyam pendidikan formal, hingga tingkat magister. Mengingat Lampung memiliki sembilan orang penyandang disabilitas yang berhasil meraih gelar magister,” katanya.
Sementara itu, calon wakil gubernur, Bachtiar Basri mengatakan tahun 2017 Pemprov Lampung memberikan pelatihan kusus kepada 30 penyandang disabilitas tuna rungu wicara. Pelatiha ini bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial RI, yaitu Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Melati” Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Tidak hanya pelatihan. Pemprov juga memberika modal sebesar Rp2.850.000 untuk masing-masing peserta pelatihan,” katanya.(*)
Komentar