METRO – Komisi I DPRD Kota Metro menyampaikan sikapnya atas kemelut pembatalan sertifikat tanah milik Johan Efendi, warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki menyebutkan, selain penyelesaian melalui jalur hukum, persoalan sengketa tanah, dapat dilakukan dengan penelusuran sporadis tanah tersebut. “Harusnya ditelusuri dahulu sporadis tanah yang menjadi sengketa, dengan mendengarkan kesaksian warga yang mengetahui kronologis tanah tersebut,” kata Basuki, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkot Metro melalui Bidang Aset, agar melakukan pemetaan terhadap aset-aset eks tanah bengkok, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Seharusnya, Pemkot Metro memiliki catatan terhadap eks tanah bengkok. Sehingga dapat diketahui, misalnya tanah warga tersebut masuk dalam daftar eks tanah bengkok atau tidak,” ujar dia.
Politisi PDIP itu juga menyebutkan, jika memang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, upaya terakhir yakni dengan menyelesaikan melalui jalur peradilan, sehingga dapat diketahui benar salahnya. “Persoalan sengketa tanah, tidak dapat dilakukan hanya melalui obrolan, harus melalui peradilan agar lebih jelas,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) menyebutkan, lemahnya data base aset eks tanah bengkok, memicu munculnya sengketa tanah. “Ini terbukti, pihak kelurahan dengan alasan pejabat lurah baru saja duduk, mereka tidak mempunyai data eks tanah bengkok,” kata Ketua GML Kota Metro, Slamet Riadi.
Hal itu, juga terjadi pada petugas Kantor Pertahanan (BPN) yang juga tidak memiliki data base terhadap tanah-tanah yang bersertifikat. “Dan itu terjadi, dalam selisih hitungan bulan BPN mengeluarkan dua sertifikat untuk objek tanah yang sama,” ungkap dia. (*)

Komentar