Bandarpampung- Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua orang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Satu diantaranya Kepala Bidang berinisial N diciduk beserta barang bukti uang Rp50 juta.
Informasi yang didapat, dua orang diduga terkait pungli, dan satu orang sebagai saksi. N juga selaku Kepala Bidang Geologi itu menerima suap terkait pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Surat Pengeboran Air Tanah, dan SIP.
Kondisi Dinas Tersebut dalam keadaan sepi, meski ada beberapa pegawai dinas setempat yang masih berada di lokasi, dan membenarkan peristiwa operasi tangkap tangan tersebut.
“ia bang tadi ada polisi di sana, cuma enggak tahu dari mana, yang ditangkap Kabid Inisial N, dan Kasubidnya (Kasi) Inisial D,” papar salah satu pegawai di Dinas tersebut, yang enggan disebutkan namanya, selasa (29/09).
Disisi lain, untuk korban (Ha) atau pengusaha yang ingin memperoleh izin tengah diminta keterangan di Polresta Bandar Lampung.
“Korban mengaku selalu dipersulit saat akan mengajukan perizinan. Lalu, korban diminta uang Rp50 juta untuk berbagai keperluan izin. Setiap izin dikenakan Rp10 juta dan uang sudah diterima N,” kata korban tergesa-gesa, Selasa (29/9)
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini orang-orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan.” lya benar, sabar karena ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, Beri kami waktu, nanti jika sudah lengkap akan segera kami rilis”,tandasnya(*)

Komentar