Bawaslu RI Langsung Tunjuk Lima Timsel Pembentukan Calon Anggota Bawaslu Lampung, Ini Kata Akademisi

Bandar Lampung — Bawaslu RI telah menunjuk lima orang, sebagai tim seleksi, calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2023–2028. Pembentukan tim seleksi untuk Lampung, juga bersamaan dengan 28 provinsi lainnya.

Total ada lima tim seleksi yang ditunjuk dari Provinsi Lampung yakni, Achmad Moelyono, Mike Yustia Ayu Ratna Sari, Wahyu Iriana, Raden Umar, dan Yusdianto alam.

Penunjukan tersebut berdasarrkan pengunguman Bawaslu RI nomor 220/KP.01.00/k1/03/2023, tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi periode 2023–2028, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Diketahui tiga Anggota Bawaslu yang akan habis masa jabatannya Hermansyah, Tamri Suhaimi, dan Karno Ahmad Sataraya, dan M. Teguh, sedangkan tiga anggota Bawaslu Lampung yang belum lama terpilih yakni, Imam Buchori, Suheri, dan Iskardo P. Panggar (Petahana).

Sementara, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Budiono menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Bawaslu RI tentang rekrutment Timsel Bawaslu Provinsi secara tertutup.

Menurut Budiono, pemilihan para tokoh baik yang mewakili kalangan akademisi perguruan tinggi maupun tokoh masyarakat (tomas) tidak transparan akan memicu kecurigaan publik.

“Jadi, wajar ada dugaan jika timsel itu memilih orang-orang tertentu ketika memilih pimppnan Bawaslu Provinsi nanti. Soalnya ketika memilih Timsel parameter atau standar seorang timsel tidak jelas dan rekrutmentnya tidak transparan,” kata Dosen Fakultas Hukum Unila Jumat (24/3/2023).

Budiono mengatakan, ketertutupan proses rekrutmen timsel juga berkaitan dengan independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu.

“Dari hasil seleksi timsel saja sudah tidak demokratis, jelas akan jadi pertanyaan publik. Bisa jadi nanti timbul kecurigaan dimasyarakat, baik itu integritas atau independensi para calon Pimpinan Bawaslu nanti,” ujar Budiono.

Menurut Budiono seharusnya ketika memilih Timsel, Bawaslu memiliki kriteria atau parameter. Sehingga orang-orang yang menjadi Timsel nanti memahami apa standar dalam memilih pimpinan Bawaslu.

“Misal pengetahuan tentang pemilu, paham peraturan perundang-undangan, atau lebih bagus lagi pernah terjun didalam dunia kepemiluan. Kan jadi tidak pas misal ada orang yang bergelar S.Pd (Sarjana Pendidikan) ini kan jadi ga pas. Seharusnya pengetahuan hukum yang harus dikedepankan,” pungkasnya. (*)

Komentar