Hut ke-59 Pemprov Lampung, Demokrat Kasih “Surprise” ke Raden Ismail, Ini Bentuknya

Bandarlampung- Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Pemprov Lampung ke 59 yang jatuh pada sabtu (18/3/2023), Partai Demokrat mememberikan “Surprises” ke Wakil ketua lll DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail.

Kader partai berlambang Mercy tersebut, diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat secara resmi melalui surat pemberhentian. Padahal Raden barus saja mengikuti rapat Paripurna HUT Pemprov Lampung ke 59, di kantor DPRD Lampung.

Pemecatan Raden Ismail sebagai kader berdasarakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bernomor: 24/SK/DPP.PD/III/2023 yang langsung ditandangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjend DPP Demokrat, Teuku Riefki Harsya, pada kemarin, Jum’at (17/3/2023).

Surat tersebut juga memuat beberapa poin. Pertama pemberhentian tetap Raden Muhammad Ismail sebagai anggota dari Partai Demokrat. Kedua mencabut keanggotaan partai Demokrat saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kemudian, Surat Keputusan ini disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui, dipergunakan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lalu, surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menegaskan bahwa berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses pergantian antar waktu akan segera diusulkan. DPD Demokrat Lampung menurutnya dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut.

“Hal ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 201718/3/2023, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” ujarnya

Hanifal juga memaparkan kalau pergantian antar waktu (PAW) terjadi karena tiga hal, yakni yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan dari Partai Politik.

Komentar