Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Digital Terpadu untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan bebas maladministrasi melalui transformasi digital.

Komitmen bersama ini digaungkan sebagai gagasan utama dalam Webinar bertajuk “Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik Yang Inklusif, Responsif dan Berkualitas”, Rabu (29/07/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh BPSDMD Provinsi Lampung tersebut diselenggarakan secara hibrida melalui pertemuan virtual Zoom dan siaran langsung Youtube dari Ruang Command Center Lt. II, Diskominfotik Provinsi Lampung.

Kepala BPSDMD Provinsi Lampung, Alhusnuriski, dalam sambutannya menekankan bahwa transformasi digital bukan sekadar memindahkan layanan ke layar gawai, melainkan perubahan fundamental dalam pola pikir, budaya kerja, dan cara aparatur melayani di era modern.

“Keberhasilan pemerintah tidak lagi diukur dari banyaknya aplikasi, melainkan dari apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, keamanan, dan keadilan. Teknologi harus menjadi jembatan pemerataan, bukan justru menjadi sumber kesenjangan,” tegas Alhusnuriski.

Kepala BPSDMD Provinsi Lampung menambahkan, digitalisasi harus inklusif dengan memastikan prinsip no one left behind berjalan nyata, sehingga layanan tetap dapat dijangkau oleh kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta lanjut usia. Sistem digital yang transparan juga secara otomatis akan mempersempit ruang terjadinya maladministrasi.

Untuk mencapainya, aparatur dituntut untuk mengubah paradigma menjadi user-centric, bekerja dalam sistem yang terbuka, dan menjadikan setiap pengaduan masyarakat sebagai dasar perbaikan layanan, bukan sebatas bahan administrasi semata.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, yang hadir sebagai narasumber mengingatkan kembali lima pesan Presiden terkait transformasi digital. Salah satu poin utamanya adalah pemerintah tidak boleh memiliki puluhan aplikasi yang berdiri sendiri dan tidak saling terhubung.

Menurut Kadis Kominfotik, integrasi layanan publik dari banyak aplikasi menjadi satu ekosistem merupakan arah kebijakan nasional yang harus diimplementasikan di daerah. Transformasi harus mengubah ego-sektoral yang terpisah-pisah menjadi satu ekosistem terpadu agar masyarakat tidak perlu memasukkan data yang sama berkali-kali.
Sebagai wujud nyata percepatan tersebut, Pemprov Lampung telah menghadirkan Super App Lampung In.

“Melalui Lampung In, seluruh layanan dapat diakses melalui satu gerbang digital. Saat ini, ekosistem tersebut telah terintegrasi dengan berbagai layanan perangkat daerah, seperti informasi ketersediaan kamar dan poliklinik di RSUD Abdul Moeloek, simulasi PKB Bapenda, destinasi wisata Disparekraf, produk hukum dari Biro Hukum, harga pasar Disperindag, cek bansos Dinsos, info loker Disnaker, hingga layanan informasi peringatan dini bencana dari Diskominfotik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadis Kominfotik menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada pergeseran pola kerja ASN. Peningkatan kapasitas ASN dalam literasi data numerik, critical thinking, dan design thinking mutlak diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data (evidence-based policy) dan dirancang berdasarkan kebutuhan pengguna.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung, Upi Fitriyanti, menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik dari kacamata pengawasan. Berdasarkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, adil, transparan, dan akuntabel. Standar pelayanan harus menjadi janji yang terukur antara penyelenggara dan masyarakat.

“Kesimpulannya, digitalisasi bukan sekadar mengubah layanan manual menjadi online. Transformasi digital harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat, menjamin keadilan, meningkatkan kualitas layanan publik secara nyata, dan pastinya membebaskan pelayanan dari segala bentuk praktik maladministrasi,” pungkas Upi. (kmf)

Komentar