Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru, tenaga kependidikan, pekerja kegiatan keagamaan, dan tenaga kerja proyek pembangunan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Aula Saibatin kantor setempat, Selasa (30/6/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan perlindungan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan pekerja merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan karena setiap orang memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Kita tentu berharap tidak ada musibah, tetapi perlindungan harus dipersiapkan sejak awal,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan, perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga pendukung kegiatan keagamaan, serta pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren, maupun proyek fisik lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Zulkarnain, setiap proyek pembangunan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh tenaga kerja yang terlibat harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
“Kami ingin memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan pada madrasah dan pondok pesantren, serta tenaga pekerja memperoleh perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak mendapatkan haknya karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini karena akan memberikan rasa aman kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan pada madrasah dan pondok pesantren, serta tenaga pekerja. Ke depan kami berharap cakupan kepesertaan semakin luas sehingga seluruh ASN maupun pekerja yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung mendapatkan perlindungan yang optimal,” katanya.
Selain memperluas kepesertaan, Zulkarnain berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin optimal, terutama dalam proses pemberian manfaat kepada peserta sehingga hak pekerja dapat diterima secara cepat dan tepat ketika menghadapi musibah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung saat ini masih relatif rendah. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang telah terlindungi masih berada di bawah 20 persen sehingga sebagian besar pekerja di Lampung belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu kami terus berkolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kuncoro.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai manfaat, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi selama perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak sepakat memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-ASN pada madrasah dan pondok pesantren, pekerja maupun relawan pada penyelenggaraan kegiatan keagamaan, serta tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan fisik di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung. (*)

Komentar