Jaksa Tuntut Empat tahun, Hakim Vonis Mantan Sekda Pringsewu Satu Tahun

Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dalam kasus penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pringsewu. Putusan itu dibacakan ketua majelis, Enan Sugiarto, pada Rabu, 20 November 2025.

Juru bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menjelaskan bahwa majelis menyatakan Heri terbukti menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan.

“Sidang digelar semalam, dan terdakwa Heri Iswahyudi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Samsumar, di kutip dari Rmollampung Kamis malam, 20 November 2025.

Selain hukuman badan, Heri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta. Jika tidak dilunasi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Heri 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119 juta. Dari jumlah itu, Rp80 juta telah disetor Heri, menyisakan Rp39 juta.

Perkara ini bermula pada 2022, ketika Heri bersama Bendahara LPTQ Tari Prameswari dan Sekretaris LPTQ Rustiyan diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Heri juga disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer bagian Kesra sekaligus staf sekretariat LPTQ, untuk membuat proposal hibah palsu. Tindakan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp584 juta. (*)

Komentar