Penulis : Satria Prayoga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Peneliti Pemilu dan Pilkada
Bandar Lampung — Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang merupakan hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018 namun pelantikannya dilaksanakan pada Tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan bunyi Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 yang menyebabkan Gubernur Lampung mengalami pengurangan 1 (satu) tahun masa jabatan akibat adanya Pemilu dan Pilkada serentak Nasional.
Namun jika melihat jadwal pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional yang akan diadakan pada Bulan November 2024 Oleh karena itu terhadap pengangkatan pengisian Pj Gubernur Lampung tidak genap 1 (satu) tahun, jika melihat ketentuan Permendagri Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Hal tersebut mengisyaratkan minimal pengangkatan Pj adalah 1 (satu) tahun, ditambah lagi dengan ketentuan Pasal 164A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak dan Pasal 164A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir”. Dimana didalam Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Pilkada tersebut periode yang paling akhir adalah tahun 2024 bulan yang terakhir adalah Desember, maka pelantikan serentak harus bisa terlaksana.
Jika melihat secara fakta terhadap jabatan Gubernur Lampung yang akan berakhir bulan Desember 2023 pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024 kemudian pelantikan kembali gubernur hasil pemilihan pada Desember 2024. sehingga terdapat kekosongan hukum jika pengangkatan Pj Gubernur yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Sehingga Menteri Dalam Negeri dapat menggunakan Instrumen Diskresi sebagaimana Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Kemudian jungto juga pada Pasal 6 Ayat 2 huruf (e) pada Undang-undang yang sama.
Kemudian yang berikutnya jika Mendagri harus memegang Prinsip kehati-hatian dalam mejalankan Pemerintahan ketika terdapat kekosongan hukum, maka yang harus menjadi instrumen Hukum Administrasi Negara terhadap batasannya yaitu Doelmatigheid adalah wewenang atau kebijaksanaan, Rechtmatigheid adalah setiap keputusan tidak boleh melanggar hukum, Wetmatigheid setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya.
Untuk itu pilihan yang tepat adalah harus kembali kepada aturan yang lebih umum maka Mendagri bisa mengambil pilihan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Oleh sebab itu Mendagri sah-sah saja jika melanjutkan masa jabatan Gubernur Lampung sampai dengan Tahun 2024 atau tepatnya sampai dimana tahapan harus mengambil cuti kampanye untuk pencalonan kembali.

Komentar