257 Personel Polda Lampung Tingkatkan Kemampuan TPTKP dan Olah TKP

Bandar Lampung — Dalam rangka meningkatkan kapasitas personil, Polda Lampung menggelar pelatihan yang bertajuk,latihan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Olah TKP yang di gelar di Gedung presisi Polda Lampung, selasa 12 juni 2023.
Total 275 personil Polda Lampung mengikuti pelatihan tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, Polda ingin melatih dan merefresh kembali personil Polda Lampung. Ketika terjadi tindak pidana, diharapkan personil bisa cepat merespon.

Selanjutnya, guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme SDM anggota kepolisian saat melakukan tugas di lapangan, di jajaran Sat Reskrim Polres jajaran termasuk samapta dan kesehatan

“Kemudian serius dalam menangani TKP, serta fokus dalam upaya mencari dan mengumpulkan informasi bukti dan sebagainya di TKP,” ujar Irjen Helmy di Mapolda Lampung, selasa 13 juni 2023.

Lanjut Irjen Helmy, ia menegaskan agar personil Polda Lampung sigap dan quick respon setiap persoalan gangguan Kamtibmas di masyarakat terlebih dalam suatu Kejadian yang mengharuskan anggota melakukan Olah Kejadian Perkara.

Melalui Penyelenggaraan pelatihan penanganan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang di gelar di Gedung presisi Polda Lampung.

“Anggota harus cepat,datang kelokasi kejadian.jangan lama dan menunggu hal lain yang tidak penting,” katanya.

Menurut Helmy pelatihan peningkatan kemampuan pada fungsi teknis ini merupakan satu bentuk upaya peningkatan kinerja dengan mengikuti pelatihan Polri. Lanjut Helmy, tidak ada kata telat untuk belajar, anggota Polri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya agar pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal.

Ia menjelaskan, materi penanganan TKP yang terdiri dari TPTKP dan Olah TKP merupakan kewenangan setiap anggota Polri dalam tindakan pertama di TKP. Sedangkan Olah TKP merupakan penanganan di TKP untuk mencari bukti permulaan yang cukup dalam upaya untuk membuat terang suatu tindak pidana.

materi penanganan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) disampaikan oleh sejumlah personel Ditreskrimum Polda Lampung, Ditsamapta Polda Lampung dan Biddokes Polda Lampung.

“Dipastikan bahwa para personel dalam pengambilan tindakan yang dilakukan penyidik di tempat TKP, baik secara perorangan maupun dalam ikatan kelompok adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan. Ini adalah langkah awal untuk dapat mengungkapkan tindakan pidana yang terjadi. Tempat kejadian perkara merupakan salah satu sumber keterangan yang penting dan bukti-bukti yang harus diolah dalam usaha untuk mengungkapkan tindak pidana. Sehingga kemampuan dan penguasaan teknik maupun taktik kriminalistik penanganaan tempat kejadian perkara sangat diperlukan bagi setiap penyidik guna memungkinkan berhasilnya penyidikan,”kata Alumnus Akabri 1993 itu.

Komentar