Bandar Lampung — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Kodri (57), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ia ditangkap karena mencuri dua ekor sapi milik warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang pada (6/12/2022) dini hari.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
Lampung AKBP Rachmat Hidayat
mengatakan pelaku ditangkap (3/4/2023) di kediamannya.
Dalam beraksi Kodri bersama empat temannya yakni, Darmin dan Agus Purnomo, yang lebih dulu ditangkap Polres Lampung Timur, sedangkan dua rekannya I dan F berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Ini komplotan spesialis pencurian ternak, satu pelaku kami tangkap di Tanung Bintang,” ujar Rachmat, kamis (6/4/2023).
Modus yang digunakan pelaku, dengan mencari kandang hewan ternak warga, lalu disembeli di tempat, kemudian daging hasil sembelih dijual oleh para pelaku.
“Jadi, kandang sapi itu sekitar 20 meter dari rumah korban, pas korban ngecek ada sisa jeroan sapi nya aja, makanya melapor ke polres Tulang Bawang, dan dibackup Polda,” katanya.
Sementara, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Kordi telah beraksi di enam lokasi di Lampung selama kurung waktu 2022.
“Lampung Timur tiga kali, Pesisir Barat dua kali, dan Tulang Bawang sekali, ini masih kami dalami apakah tkp lainnya atau tidak,” kata Alumnus Akpol 2005 itu.
Aparat juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dari Kodri yang digunakan saat beraksi, atau mengancam warga ketika aksinya diketahui.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Komentar