Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Sonny Zainhard Utama sebagai pengursakan pagar dengan menggunakan alat berat di sebuah lahan yang terletak di di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Ketua KONI Kabupaten Pesawaran tersebut dilaporkan oleh Andreas Yoedeswa, dan ditahan sejak rabu 8 maret 2023. Sony juga merupakan formatur terpilih kepengurusan KONI Provinsi Lampung, tahun 2023–2027.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold P. Hutagalung membenarkan proses penetapan tersangka tersebut.
“Betul (Sudah ditetapkan sebagai tersangka), saat ini kami proses penyidikannya,”ujarnya Kamis (10/3/2023)
Kasus pengursakan pagar tersebut, terjadi pada Desember 2021. Dalam kasus itu keduanya saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut. Keduanya pun saling lapor, Sonny melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, juga atas pengursakan.
Kuasa Hukum Sonny Ahmad Handoko membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan mencoba meminta penangguhan penahanan ke Polda Lampung.
“Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami dan sudah bersertifikat,” ujar Handoko, 9 maret 2023.
Menurut Handoko, memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.
Menurut Handoko, berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.
“Jadi itu juga bukan pagar, tapi batako yang disusun apalagi di lahan sendiri,”katanya.
Menurut Handoko Andreas Yoedeswa juga dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2018 terkait pengrusakan di lahan tersebut. Ia meminta Polresta Bandar Lampung juga memproses pelaporan initersebut.
“Dulu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2Ph) nya isinya menunggu proses gugatan keperdataan,sekarang kan sudah inchrat, jadi laporan kami juga harus diproses,” katanya.

Komentar