Jumlah Kursi Berkurang, Tapi Jumlah TPS Bertambah?

Bandar Lampung — Isu penurunan jumlah kursi DPRD Lampung kian santer terdengar beberapa pekan ini. Pemilu 2019 berjumlah 85 kursi, sedangkan pada Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan untuk turun menjadi 75 kursi.

Hal tersebut bukan tidak mendasar, berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester II tahun 2022 Provinsi Lampung, jumlah penduduk di Lampung mencapai 8.901.156 jiwa.

Merujuk pada pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Provinsi mencapai 75 kursi, sedangkan untuk jumlah penduduk 9–11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi. Hal ini akan menjadi potensi adanya penurunan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ismanto menjelaskan, terkait isu penurunan jumlah kursi, pihaknya juga belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU RI.

“Kalau berdasarkan DAK2 yang terakhir, memang untuk jumlah penduduk 7–9 juta itu dialokasikan 75 kursi, dan 9–11 juta itu, 85 kursi. Meskipun berbasis DAK2 tetap kami menunggu petunjuk dari KPU RI,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil pemetaan KPU Lampung berjumlah 27.309. Angka tersebut bertambah sebanyak 1044 TPS dari jumlah TPS tahun 2019 sebesar 26.265 TPS.

Data ini berbanding terbalik, dimana jumlah kursi berpotensi untuk turun karena adanya penurunan angka DAK2, tetapi jumlah TPS yang salah satu indikatornya adalah dari jumlah pemilih malah meningkat.

Disisi lain, Koordinator Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Informasi, Agus Riyanto saat di hubungi Tirta.co melalui sambungan telpon membenarkan adanya peningkatan jumlah TPS, Jumat (27/1/2023).

Agus menerangkan, jumlah TPS tersebut diraih dari data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan (PDPB) September 2022.

“Ada pun data hasil sinkronisasi/pemadanan data yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Lampung berjumlah 6.527.356 (enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam) pemilih,” kata Agus.

Terkait peningkatan jumlah TPS dari pemilu sebelumnya ia menjelaskan selain karena adanya aturan pada pemilu per satu TPS berjumlah 300 pemilih, juga ada faktor geografis.

“Misalnya ada satu daerah dibeberapa kabupaten itu kan ada daerah yang jauh dan mengelompok, lalu pemilihnya ada 100, nah itu kita buatkan TPS sendiri,” jelasnya.

Selain itu pun ia mengungkap berdasarkan sinkronisasi data, saat ini ada peningkatan jumlah pemilih dari pemilu sebelumnya yaitu Pemilu 2019.

“Kalau berdasarkan hasil sinkronisasi data kita itu kan ada 6,5 juta (saat ini) sedangkan DPT pemilu 2019 ga sampe 6,5 juta,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menambahkan data tersebut masih ada kemungkinan untuk berubah.

“Masih ada kemungkinan untuk berkurang atau bertambah,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Partai Nasdam Lampung Herman HN menanyakan keakuratan data yang digunakan KPU dalam menyusun penataan alokasi jumlah kursi.

“Sangat membingungkan, kok mata pilih bertambah tapi malah jumlah penduduk berkurang yang mana yang bener?,” ujar Herman HN, Jumat (27/1/2022).

Herman mengatakan, adanya penurunan penduduk di Provinsi Lampung tidak masuk di akal. Sebab, sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 di Provinsi Lampung belum pernah terjadi hal luar biasa sehingga mampu menurunkan jumlah penduduk hingga 800 ribu jiwa.

“Dengan bertambahnya jumlah mata pilih sangat bagus. Tapi maksud saya jumlah penduduk Lampung saat ini 8,9 juta dari 9,7 juta. Berarti ada hampir 800 ribu yang hilang, kemana manusia ini?,” ungkap mantan Walikota Bandarlampung dua periode itu.

Senada disampaikan oleh Sekretaris Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar. Giri mengatakan, kontra produktif ketika KPU mengumumkan kenaikan jumlah TPS, namun ada kemungkinan penurunan jumlah kursi.

Menurut Giri, dengan bertambahnya TPS, seharusnya jumlah kursi meningkat, bukan berkurang

“Justru dengan adanya peningkatan TPS seharusnya jumlah kursi tetap, sukur-sukur bertambah jadi 90 kalau tidak 100,” ungkapnya, Sabtu (29/1)

Giri melanjutkan, meskipun harus seperti itu, KPU harus menjelaskan dasar penurunan jumlah kursi tersebut. Pasalnya, tidak linear ketika jumlah TPS yang acuannya merupakan dari jumlah pemilih meningkat, sedangkan kursi DPRD Lampung yang acuannya adalah penduduk justru meningkat.

“Kita sih sudah bersepakat untuk mengusulkan agar jumlah kursi minimal tetap, sukur kalau bisa bertambah,” pungkasnya.

Komentar