KPU Lampung : Bacalon Anggota DPD Asal Lampung Harus Miliki 3.000 Dukungan di 8 Kabupaten/kota

Bandar Lampung — KPU Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi kepada Liaisonn Officer (LO) bakal calon anggota DPD RI termasuk LO Petahana DPD asal Lampung, di Hotel Sheraton, pada 8 desember 2022.

Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto, mengatakan, bakal calon anggota DPD RI harus memiliki syarat minimal 3.000 dukungan.

“dukungan Harus tersebar di minimal delapan kabupaten/kota,” ujar Ismanto, 8 Desember 2022.

Lanjut Ismanto nantinya para calon anggota menginput berkas administrasi dan dukungan, melalui aplikasi atau website Sistem Informasi Calon Anggota (SILON) KPU RI.

“Ada dua LO tiap calon, dan satu diberikan admin login, untuk menginput syarat dukungan,” katanya.

Selain itu, akan ada sanksi bagi bakal calon anggota yang kedapatan menginput dukungan ganda, ataupun pemalsuan. Yakni dikurangi 50 dukunga, per dukungan ganda.

“Akan dilakukan sanksi sebagai bentuk punishmen, namun saat verifikasi adminstrasi kedua,” katanya.

Salah satu LO yang hadir Yakni, Nizam Virgo Ardi, perwakilan dari Petahana DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian. Terkait persayratan yang dipaparkan KPU, menurutnya Ahmad Bastian siap menyanggupi hal tersebut.(*)

Komentar