Sulpakar : Sekolah Boleh Melakukan Pungutan, Tetapi ada Subsidi Silang Bagi yang Tidak Mampu

Bandarlampung- Terkait adanya pemberitaan pungutan di sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar angkat bicara. Menurutnya, adanya pungutan di sekolahan sudah sesuai dengan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 82924/A-44/Hk/2017 tentang penjelasan mengenai ketentuan pungutan di SMA/SMK/SLB.

Dikatakannya, dalam surat edaran menteri sudah dibenarkan adanya pungutan, jadi tidak ada masalah dalam pungutan asalkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam SE membenarkan adanya pungutan, jika di lakukan oleh pihak sekolah menggunakan istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), kalau pihak komite melakukan penggalangan dananya dalam bentuk sumbangan dan tidak bisa melakukan pungutan, ” ungkap Sulpakar diruang kerjanya Jumat (07/02).

Dengan hal tersebut, dilanjutkannya, pihak sekolah dapat melakukan pungutan namun harus menjamin siswanya yang kurang mampu dapat digratiskan.

“Kalau hal tersebut kita gunakan istilah subsidi silang, jadi pihak sekolah dapat melakukan pungutan tapi harus menjamin yang tidak mampu harus gratis, ” Terangnya

Lanjutnya, dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang belum bisa memenuhi kebutuhan sekolah dapat ditopang dari bantuan dana dari orang tua wali.

“Yang penting mekanismenya sesuai dengan aturan, karena BOS sendiri belum bisa mengcover semua pendidikan,” tandasnya (*)

Komentar