Ini Kronologis Penangkapan Bupati Lampura Serta Pesan KPK Untuk Kepala Daerah

Seribuberita.id- Melalui Juru Bicaranya, Febri Diansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merelease dugaan Suap Kepada Bupati Lampung Utara terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Senin, 7 Oktober 2019

1. KPK sangat prihatin dan miris harus mengawali pekan ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah di Lampung Utara. Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.
2. KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat
dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas. Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

3. Dan, bagi Kepala Daerah lainnya di seluruh Indonesia, KPK mengimbau agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak
ada embel-embel suap, fee atau sejenisnya. Kepala Daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi. KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti
yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Karena itu pulalah, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia.

4. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu, 6 Oktober – Senin, 7 Oktober 2019 di Lampung:
1) AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, tidak dibacakan) Bupati Lampung Utara 2014-2019
2) RSY (Raden Syahril, tidak dibacakan) orang kepercayaan AIM
3) SYH (Syahbuddin, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara
4) FRA (Fria Apristama, tidak dibacakan) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR
Kabupaten Lampung Utara
5) WHN (Wan Hendri, tidak dibacakan) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara
6) CHS (Chandra Safari, tidak dibacakan) swasta
7) RGI (Reza Giovanna¸ tidak dibacakan) swasta Hari ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu: HWS (Hendra Wijaya Saleh, tidak dibacakan) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian
diantar ke Kantor Kepolisian Daerah Lampung pada 11.00 WIB.
HWS tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
Total dilakukan pemeriksaan di kantor KPK terhadap 8 orang dalam kegiatan OTT ini.

5. Kronologis Tangkap Tangan:
a. KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek
di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
b. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB;

c. Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar Pukul 19.00;
d. Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta.
e. Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.
f. Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB, dari SYH, tim
mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek.
g. Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, Swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB;
h. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB;
i. Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya;
j. Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim
mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.
k. Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan.
l. Senin pagi ini, HWS, swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Senin
(7/10) pukul 08.00 WIB. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung
Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30.
m. Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta

6. Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:
1) Terkait Proyek di Dinas Perdagangan
a. Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati;
b. HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan
uang Rp240 juta pada RSY. (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN).
c. Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke
AIM dan kemudian diamankan dari kamar Bupati;
d. Uang ini diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu:
i. Pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara
sungkai Rp1,073 miliar
ii. Pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai
Rp1,3 miliar
iii. Konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar
2) Terkait proyek di Dinas PUPR
a. Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang kepercayaan
Bupati sejumlah total Rp440 juta;
b. Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung
Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR;
c. Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu: CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara;
d. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, BUpati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati;

e. AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR,
yaitu:
i. Sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta;
ii. Sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta;
iii. Pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta
f. Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan
di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati.
g. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati
Lampung Utara;
7. Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam
sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten
Lampung Utara.
8. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6
orang tersangka:
a. Sebagai penerima
a. AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, tidak dibacakan) Bupati Lampung Utara 2014-2019
b. RSY (Raden Syahril, tidak dibacakan) orang kepercayaan AIM
c. SYH (Syahbuddin, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara
d. WHN (Wan Hendri, tidak dibacakan) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung
Utara
b. Sebagai pemberi
a. CHS (Chandra Safari, tidak dibacakan) swasta
b. HWS (Hendra Wijaya Saleh, tidak dibacakan) swasta
9. Terhadap 6 orang tersangka tersebut disangkakan:
a. Sebagai Penerima:
AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1
KUHP;
b. Sebagai Pemberi:
Disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; (*)

Komentar