Penasehat Hukum: Mantan Kadis PU Lampung Timur Membantah dan Akan Melaporkan Balik Pelapor

Lampung – Sempat diberitakan beberapa hari terakhir melalui beberapa media online terkait laporan dugaan Penipuan dan penggelapan uang senilai 1,2 Milyar rupiah yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis PU Lampung Timur berinisial (NS) di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.

Penasehat hukum (NS), Gindha Ansori Wayka, SH, MH didampingi rekan satu timnya yakni Thamaroni Usman, Deswita Apriyani, Heris Kurniawan dan Iskandar memberikan tanggapan atas maraknya pemberitaan yang diduga menyudutkan kliennya tersebut.

“Klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial (AG) warga Lampung Timur, dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana, dan itu sudah dikembalikan kepada pelapor, dan nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan Pelapor”. Ujar Ansori, Jum’at (27/9/2019)

Kemudian terkait besarnya jumlah nilai yang dilaporkan oleh pelapor yang mencapai 1,2 milyar rupiah sebagaimana yang tertera di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, Tanggal 05 September 2019, menurutnya nilai tersebut sangat tidak rasional.

“Diduga pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada Klien Kami dan Pelapor setelah ditagih karena lelang pekerjaannya gagal, maka yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga Pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan Klien Kami”imbuh Ansori

Pengacara muda terkenal ini menuturkan, menanggapi kapan dan bagaimana bentuk realisasi dari Kliennya kepada Pelapor, bahwa semua dananya yang sempat dipinjam oleh Kliennya dari Pelapor sudah dikembalikan karena Pelapor menagih dengan alasan untuk biaya kampanye pencalonannya.

“semua dana yang sempat dipinjam oleh Klien Kami, sudah dikembalikan dan kita punya bukti transfer dana ke rekening Pelapor dan terkait hasil penjualan mobil milik Klien Kami pun ada yang ditransfer ke rekening atas nama Pelapor”, terang Praktisi hukum yang juga tercatat sebagai akademisi di Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Bandar Lampung ini.

Pihaknya pun menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dan beban pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan (Actori Incumbit Probatio) dan terkait lapor balik Tim Hukum akan berkonsultasi dulu dengan Klien dan saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti”, Pungkasnya.(*)

banner 250250

Komentar