DPRD Lampung Nilai LKPJ-AMJ Gubernur Ridho Sudah Baik, Rekomendasi dan Catatan akan Ditindaklanjuti

Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung melalui panitia khusus (Pansus) menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 dan LKPJ-Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2014-2019 yang disampaikan oleh Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo beberapa waktu lalu, secara umum dinilai sudah baik.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus LKPJ Ririn Kuswantari saat menyampaikan kesimpulan Pansus mengenai LKPJ Kepala Daerah tahun 2018 dan LKPJ-AMJ Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2014-2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (29/5/2019). “Secara umum LKPJ ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung sudah baik ,” ujar Ririn.

Meskipun begitu, Ririn mengatakan ada beberapa rekomendasi dan catatan yang harus ditindaklanjuti. “Namun harus diakui setiap capaian dapat dipastikan menghadapi dinamika dan berbagai kendala yang membutuhkan solusi,” kata Ririn.

DPRD Lampung, tambah Ririn, dalam fungsi pengawasannya telah mengkaji laporan LKPJ 2018 dan LKPJ-AMJ Periode 2014-2019 secara marathon untuk meluruskan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan berguna untuk penyelenggaraan bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung pada periode lima tahun yang akan datang.
Ririn mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menorehkan berbagai prestasi dalam periode 2014-2019. “Pansus juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua penghargaan-penghargaan yang diperoleh dan diperolehnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Pemerintah Provinsi Lamping selama lima kali berturut-turut,” ujarnya.

Ririn berharap atas segala masukan, saran dan gagasan yang tertuang dalam pokok evaluasi rekomendasi, dapat dioptimalkan oleh segenap jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia juga meminta terhadap capaian pembangunan yang memiliki dampak manfaat terhadap masyarakat untuk dapat dipertahankan. “Hal ini guna meningkatkan kapasitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pemantapan tata laksana program pembangunan, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah serta perkuatan daya dan upaya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” katanya.

Atas penyampaian oleh pansus tersebut, Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo memberi apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan. Hal tersebut sebagai sumbangsih pemikiran dalam memberikan saran dan pendapat guna memajukan pembangunan di Provinsi Lampung.

“Kami yakin, penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian rekomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatan kinerja fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan perwujudan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung di segala bidang,” ujar Gubernur Ridho.

Menurut Ridho, ke depannya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi kepada Iembaga terkait dan berharap adanya pemikiran bersama DRPD Provinsi Lampung. “Sehingga penyusunan LKPJ di tahun yang akan datang secara substantif telah sesuai dengan ketentuan yang ada, komprehenship dan akuntabel,” katanya.

Ridho menyebutkan berkaitan dengan Laporan Pansus DPRD terhadap LKPJ KDH tahun 2018, rekomendasi DPRD menjadi catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan danatau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantu dan tugas umum pemerintahan.

“Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/ kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benarbenar dapat terarah terukur kemajuannya sesuai visi dan misi Provinsi Lampung,” ujanya.

Ridho berharap rekomendasi itu juga dapat diimplementasikan dalam berbagai program termasuk program priotiras yang dilakukan oleh seluruh OPD di berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung di tahun-tahun yang akan datang. (Adv)

banner 250250

Komentar