Pemprov Lampung Bahas Rapergub

Bandarlampung- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempersiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang membahas tentang Perjalanan Dinas, Pergeseran Anggaran, dan Pedoman Pengelola Belanja Dana Tidak Terduga.

Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan Rapergub tersebut akan selaras dengan peraturan di atasnya seperti Permendagri, Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah.

“Dalam Rapergub itu dijelaskan tentang mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP), kita hanya menyelaraskan itu,” kata dia usai rapat di ruang Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung, Senin (18/2/2019).

Dalam Rapergub tersebut nantinya akan membahas tentang satuan harga perjalanan dinas, Pergeseran anggaran, dana tak terduga sebagai bentuk disiplin anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.

“Outputnya, untuk disiplin anggaran karena kita sudah menggunakan aplikasi E-Planning dan E- Budgeting,” paparnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar menambahkan, Pergub No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2018 sudah mengatur perjalanan dinas.

Namun, akan dibuat lebih khusus agar aturan tersebut lebih efektif dan lengkap Contohnya perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Zulfikar.

Selanjutnya, Pergub tersebut akan dibahas lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan kalau aturan atau payung hukum yang mau dibuat sekarang ini karena sebelumnya kosong tidak ada yang ngatur. “Sebenarnya tidak seperti itu,” tutupnya.

Komentar