Bandarlampung- Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal itu ditegaskan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menjadi inspektur upacara mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/1/2019).
“ASN yang profesional diyakini dapat memberikan sumbangsih yang besar terhadap kinerja pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing, perluasan kesempatan kerja, meningkatkan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hamartoni.
ASN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tetapi juga pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hamartoni melanjutkan terdapat beberapa prinsip ASN sebagai sebuah profesi, antara Iain memiliki kompetensi baik teknis, menejerial, dan sosial kultural, memiliki nilai dasar dan memiliki kode etik.
“Sejalan dengan kompetensi dimaksud, maka UU Nomor.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengisyaratkan tambahan kompetensi yang wajib dimiliki ASN, yaitu kompetensi pemerintahan. Ke empat kompetensi inilah, yang akan dijadikan sebagai dasar pengangkatan ASN dalam jabatan, baik jabatan fungsional, jabatan administrasi dan jabatan pimpinan,” katanya.
Ia kembali menegaskan agar ASN profesional dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diamanahkan, maka setiap ASN memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya minimal 20 jam pelajaran setiap tahunnya.
Apalagi saat ini, jumlah PNS di jajaran Pemprov Lampung Iebih dari 16.000 sehingga diperlukan 320.000 jam pelajaran sebagai bentuk pemenuhan hak ASN.
“Sesuai ketentuan pasal 70 UU Nomor 5 Tahun 2014, maka pemenuhan hak ASN merupakan tanggungjawab kepala OPD sesuai dengan struktur anggaran dan tentu diselaraskan dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sejauh ini, ada beberapa arahan Gubernur Lampung dalam upaya melakukan pembinaan sumber daya aparatur di Provinsi Lampung. Arahan tersebut yakni aparatur harus mampu mempertahankan asas profesionalitas dan netralitas, sehingga betul-betul memenuhi kebutuhan pemerintah masa mendatang dan mampu mengembangkan persaingan dengan sumber daya manusia, baik swasta, nasional maupun global.
Selain itu, aparatur juga harus mampu membangun sinergitas antar pelaku pembangunan untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan publik yang ada melalui peningkatan kompetensi ASN.
“Setiap OPD wajib memenuhi hak ASN untuk mengembangkan kompetensinya yang pelaksanaannya dikoordinasikan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Lampung terkait kebutuhan Diklat berbasis kompetensi, sasaran kompetensi pembelajaran, dan evaluasi penyelenggaraannya,” ujarnya.
Hamartoni juga menyampaikan Pemprov Lampung melalui BPSDMD, berkewajiban untuk mengkoordinasikan perumusan kebutuhan diklatnya melalui analisis kebutuhan diklat (AKD) berbasis kompetensi melalui pengujian kompetensi, menetapkan kebijakan pelaksanaan pelatihan, workshop, pembelajaran jarak jauh dan e-learning.
“Saya berharap, BPSDMD Provinsi Lampung segera menggagas penyelenggaraan pengembangan kompetensi PNS melalui e learning di Provinsi Lampung. Dalam upaya meningkatkan kompetensi PNS, dan bagian penting program Lampung Kompeten guna mendukung terwujudnya Provinsi Lampung yang maju, unggul, sejahtera dan berdaya saing,” katanya.(*)
Komentar