Bandarlampung- Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar pengirimam sabu jaringan asal Riau, yang hendak di edarkan di Provinsi Lampung.
Hasilnya kurir bernama Nia Apriani (23), warga Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, dibekuk aparat di depan parkiran Raboo Bank yang terletak di jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat (17/9).
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 2 KG 15 gram atau 2.015 gram. Modus yang digunakan pelaku yakni cukup unik, karena sabu yang telah dibungkus ke dalam 20 platsik klip besar dengan berat 100 gram tiap bungkusnya, dimasukan ke dalam dua bungkus plastik Snack atau makanan ringan merek Qtela dan Happy Tos, kemudian dimasukan ke dalam tas ransel berwana hitam.
Pelaku setelah diintai datang ke Lampung dengan menggunakan BUS AL. Nia mengantarkan barang haram tersebut, bersama rekannya berinisial L, yang saat ditangkap aparat melarikan diri.
“Jadi anggota dapat informasi, kalau ada sabu setengah KG, yang bakal turun ke Bandar Lampung, anggota melakukan pengintaian dan penyamaran, hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap,” ujar Dirresknarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Rabu (26/9)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku hanyalah kurir, ia diperintahkan dari seseorang asal Bengkalis Riau, untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Provinsi Lampung, untuk di sebar. Terkait pemilik, dan penerima di Lampung aparat sudah melakukan upaya Lidik dan mengidentifikasi pelaku, namun belum bisa dipaparkan karena masih dalam tahap pengembangan.
“Masih kita Lidik dan kita kembangkan” katanya.
Sementara Nia mengaku dijanjikan uang Rp. 20 juta, dari pemilik barang haram tersebut, asal bisa sampai ke Lampung. Bahkan, pelaku sudah dua kali memasukan barang haram tersebut ke Lampung, dimana percobaan pertama kali berhasil, dan 2 kg sabu asal Riau, bisa diantarkan ke Lampung, dengan fee sama yakni Rp. 20 juta.
“Dijanjiin 20 juta yang ini saya belum di bayar, cuma disuruh antar di Bandar Lampung, tapi enggak tahu yang Nerima siapa,” tandasnya.
Komentar