Bandarlampung- Menjadi seorang legislatif merupakan impian setiap orang yang bergabung di Partai politik. Namun, impian setiap orang tidak semulus seperti yang diharapkan, Seperti Totok Familu misalnya, berkeinginan untuk menjadi perpanjangan tangan masyarakat dengan menyalonkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kandas begitu saja.
Pasalnya, walaupun dirinya masuk masuk dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS) caleg Kabupaten Lamsel Dapil 4. Namun, setelah pengumuman DCT hari ini, namanya tidak ada lagi.
“Iya ini masih jadi persoalan, bingung juga. Nama saya tidak masuk dalam DCT, awalnya tanggal 25 Agustus saya dapat WA (pesan whatsapp) dari pihak DPC, untuk melakukan klarifikasi terkait DCS laporan masyarakat, tanggal 27 Agustus saya melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut. Ternyata saya tanya ke DPC katanya saya tidak bisa dibantu lagi, karena ada bahasa saya melakukan pembohongan publik,” ungkap Totok Familu, Jum’at (21/9) melalui telepon selulernya
Padahal sebagai mantan terpidana perkara penipuan ia sudah mengumumkan ke publik sebagai mantan napi dan menyerahkan persyaratan ke partai jauh sebelum pengumuman DCT.
“Sebelum DPC melakukan pendaftaran di KPU berkas sudah pernah saya sampaikan ke Devi ronasari tapi mbak devi bilang nanti aja kalau sdh di butuhkan dan yang di ambil hanya keterangan dari Lapas aja yang lain di suruh bawa pulang.”terangnya
Totok mengaku pernah menjalani hukum pidana selama lima bulan di lapas Kalianda.
“Saya jalani di lapas kalianda hanya lima bulan setelah itu saya di rumah sakit, karena saya sakit posisinya, terbaring. Untuk iklan di koran juga sudah saya sampaikan, saya sudah mengakui bahwa mantan terpidana dengan mengumumkan ke media,” paparnya
Namun, sekitar tanggal 7 September ia ke KPU menanyakan statusnya sebagai bacaleg.
“Sekira tanggal 7 September saya ke KPU, melihat langsung berkas saya. Ternyata di sana ada berkas yang saya merasa tidak pernah saya tandatangani, yakni berkas tidak pernah dipidana. Padahal kan saya sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana,” pungkasnya
Totok saat ini mengaku bingung dan berharap Bawaslu Lampung Selatan bisa menangani masalah ini.
“Rencananya saya akan melapor ke Bawaslu,” terangnya.
Sementara itu, anggota komisioner KPU Lampung Selatan Hendra Apriansyah, mengaku bahwa hilangnya terkait adanya laporan masyarakat yang bersangkutan pernah terkena pidana. Sedangkan waktu pendaftaran awal dia mengaku tidak pernah menjadi mantan narapidana. Kalaupun mantan napi kan harus melampirkan 4 item sebagai syarat caleg. Yakni pertama surat keterangan dari kejaksaan, kedua surat pernyataan dari pemred media lokal atau nasional yang menyatakan yeng bersangkutan sudah mengumumkan secara jujur dan terbuka di media bahwa pernah di pidana. Ketiga bukti pengumuman di media dan keempat salinan putusan PN.
“Maka secara otomatis dia TMS, dan partai pun menggantinya, karena pada awal dia mendaftar, tidak dilampirkan 4 berkas itu,” kata dia. (Ver)
Komentar