Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuhan di Lamtim

Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap pelaku pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno alias Gepeng (35), Sabtu 11 Juli 2020)
Kedua pelaku ditangkap team tekab 308 Polres Lamtim bekerjasama dengan Resmob Polres Siak Kabupaten Riau.

Kedua tersangka SS (40) warga Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban dan Mu (45) warga Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan Akasia daerah Siak, Riau. Para tersangka ditangkap saat sedang tidur di tengah hutan.

“Untuk mencapai lokasi tempat persembunyian harus dilakukan dengan berjalan kaki sejauh tiga kilometet” terang AKP Faria Arista.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum menghabisi nyawa korban, Sabtu 4 Juli 2020, para pelaku mengajak korban minum-minuman alkohol di salah satu rumah kos di wilayah Kota Metro. Setelah korban mabuk, pelaku dan korban hendak pulang ke Lamtim, diperjalanan para pelaku menghentikan kendaraan di daerah perbatasan antara kecamatan Pekalongan dan Batanghari Nuban.

“Korban dicekik dan dipukul hingga tewas dan kemudian di masukkan kedalam sumur di desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan,” kata AKP Faria Arista.

Ditambahkannya, para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit ponsel,” kata AKP Faria Arista. (*)

banner 250250

Komentar